PENJURU - Dengan di pimpin lansung Pj.Bupati Herman kembali memelanjutkan safari Ramadhan, Sabtu (16/3/2024) atau 5 Ramadhan .
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar: Masa Jabatan Kades 9 Tahun akan Memberikan Banyak Manfaat bagi Masyarakat
Reporter
Abdul Halim Iskandar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) soroti aturan masa jabatan kepala desa (kades).
Dalam hal ini, masa jabatan yang mulanya hanya 6 tahun diperpanjang menjadi 9 tahun sehingga diharapkan setiap kades dapat merealisasikan janjinya saat pemilihan kepada masyarakat.
Prosedur aturan masa jabatan kades 6 tahun ini telah diatur dalam Undang-undang No. 6 tahun 2014 tentang desa pada pasal 39 ayat 1 yang berbunyi, kepala desa (kades) memegang jabatan selama 6 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Berkenaan dengan ini, Mendes PDTT menerangkan bahwa aturan kepala desa (kades) menjabat 9 tahun itu akan memberikan banyak manfaat bagi masyarakat.
Ia menilai masa jabatan 9 tahun itu akan mendatangkan sejumlah manfaat dan keuntungan bagi masyarakat desa.
Dikutip Media Blora dari kemendesa.go.id, revisi UU masa jabatan kades dinilai Mendes PDTT akan memberikan kesempatan bagi setiap kades untuk mensejahterakan warganya.
Baca Juga: 25 Soal UTS PTS Geografi Kelas 10 Semester 2 beserta Kunci Jawaban Kurikulum 2013 tahun 2022 2023
Selain itu pembangunan desa juga akan menjadi lebih efektif, tidak terpengaruh oleh dinamika politik akibat pilkades.
Lebih lanjut, keterangan yang dimuat dalam laman kemendesa.go.id juga menjelaskan bahwa Abdul Halim Iskandar mengingatkan masyarakat untuk tidak perlu khawatir dengan persoalan kades yang kinerjanya buruk.
Karena jika kinerja kades buruk, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memiliki kewenangan untuk memberhentikannya, sehingga masyarakat tidak perlu menunggu selama 9 tahun.
Pada keterangan lainnya, penambahan masa jabatan kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun dalam satu periode pertama kali disampaikan oleh Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar saat bertemu para pakar ilmu di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta pada Mei 2022 lalu.
Untuk diketahui, saat ini usulan revisi Undang-undang No. 6 tahun 2014 tentang desa sedang dikaji dan akan segera diproses sebagai rekomendasi atas perubahan Undang-undang desa.***
Berita Lainnya
PENJURU - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menyelenggarakan.